Ditangkap Polisi terkait Kasus Penipuan, Selebgram Ajudan Pribadi Sesali Perbuatannya

- Rabu, 15 Maret 2023 | 14:08 WIB
Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi ditangkap Polisi terkait kasus penipuan.
Akbar Pera Baharudin atau yang dikenal dengan Ajudan Pribadi ditangkap Polisi terkait kasus penipuan.

JAKARTA, LARAS POST - Selebgram Ajudan Pribadi yang juga merupakan ajudan pribadi dari Andi Rukman Karumpa akhirnya buka suara terkait motifnya dalam melakukan penipuan yang dilakukannya beberapa waktu lalu. Ajudan Pribadi mengatakan semua itu dilakukan demi menghidupi kebutuhan hidup dan bukan untuk foya-foya.

"Assalamualaikum, saya sangat menyesalkan insyaallah akan selesai secepatnya. Mohon maaf sekali dan akan selesai secara cepat," ungkap Ajudan Pribadi saat ditemui di Polres Jakarta Barat, Rabu (15/3/2023).

Baca Juga: Grup K-Pop Blackpink Sukses Pecahkan Rekor Dunia

Ajudan Pribadi yang memiliki nama lengkap Akbar Pera Baharudin ini terkenal karena keberadaannya yang sering tampil di media sosial dan tercatat memiliki akun Instagram centang biru dengan pengikut sekitar 1 juta follower. Ajudan Pribadi bisa bertemu dengan orang-orang penting dan artis karena statusnya sebagai ajudan Andi Rukman Karumpa.

Namun, Ajudan Pribadi viral pada 2019 setelah sering mengunggah foto tengah berada di hotel mewah hingga jet pribadi. Dalam obrolannya dengan Denny Cagur di channel YouTube, Ajudan Pribadi mengakui bahwa foto-foto itu dibuat karena merasa norak melihat semua fasilitas mewah tersebut. Sayangnya, namanya kini dikenal sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan sebesar Rp 1,3 miliar.

Baca Juga: Personel Radja Band Akui Cedera Mental Usai Alami Ancaman di Malaysia

Pada Desember 2021, Ajudan Pribadi menawarkan dua unit mobil kepada temannya yang berada di kawasan Cipondoh, Tangerang. Modus operandinya adalah dengan menawarkan dua unit mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp 400 juta dan Mercedes Benz senilai Rp 950 juta dengan harga jauh di bawah pasar.

Korban yang tertarik dengan tawaran tersebut kemudian melakukan pembayaran sebanyak tiga kali untuk dua unit mobil tersebut. Namun, mobil-mobil yang dijanjikan tak kunjung datang setelah pembayaran dilakukan. Akibatnya, korban melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat.

Baca Juga: Anak Pedangdut Lilis Karlina Terjerat Kasus Narkoba, Begini Kronologinya

Penyidik Polres Metro Jakarta Barat telah menetapkan Ajudan Pribadi sebagai tersangka berdasarkan dua alat bukti yang telah diserahkan oleh korban. Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, penyidik melakukan penahanan terhadap Ajudan Pribadi karena dikhawatirkan menghambat proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Ajudan Pribadi disangkakan Pasal 378 dan 372 KUHP dan terancam hukuman selama empat tahun penjara. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi mengungkapkan bahwa Ajudan Pribadi sudah mengakui perbuatannya dan berjanji untuk menyelesaikannya dengan cepat.

Baca Juga: Wow! Usia 14 Tahun Sudah Jadi Pengedar, Anak Lilis Karlina Bisa Untung Rp 3 Juta Sehari

"Saya sangat menyesalkan insyaallah akan selesai secepatnya. Mohon maaf sekali dan akan selesai secara cepat," ungkap Ajudan Pribadi. (yz)

Editor: Redaksi

Tags

Terkini

Mayjen TNI Mohamad Hasan Resmi Jabat Pangdam Jaya

Jumat, 24 Maret 2023 | 14:04 WIB
X