MUBA, LARAS POST - Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Sekayu berhasil menangkap Indra (25) warga Balai Agung, Kecamatan Sekayu setelah aksinya mengambil handphone di jok sepeda motor milik korban Dahlia Yustina (42) viral di media sosial.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat (24/03/2023) sekira pukul 15.30 WIB, di Kelurahan Serasan Jaya saat korban berbelanja sayuran diwarung menggunakan sepeda motor yang saat itu diparkir dipinggir jalan.
Selesai belanja, korban langsung pulang kerumahnya dan baru menyadari kalau handphone Vivo Y12 warna hitam miliknya yang disimpan di jok sepeda motor sudah tidak ada lagi.
Kemudian korban mencari tahu dilokasi saat ia berbelanja sayuran, dan saat dilihat direkaman CCTV, terlihat ada seorang laki-laki berkaus hitam dengan mengendarai sepeda motor mengambil handphone di jok sepeda motor korban, yang selanjutnya berita tersebut viral di media sosial.
Baca Juga: Guna Mengecek Kehadiran dan Kesiapan Personil, Kapolres Muba Pimpin Apel Harkitnas
Menindak lanjuti informasi yang viral di media sosial, Tim Opsnal Unit Reskrim tidak menunggu waktu lama langsung melakukan penyelidikan identitas dari pada pelaku yang tersebar di media sosial tersebut, dan setelah mengetahui bahwa pelaku adalah Indra langsung dilakukan penangkapan dirumahnya di Kelurahan Balai Agung, Kecamatan Sekayu.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sekayu AKP Suvenfri SH membenarkan telah melakukan penangkapan pelaku pencurian handphone setelah viral di media sosial.
"Ya, langsung saya perintahkan Kanit Reskrim Ipda Rusdy Sinuraya untuk segera mengungkap kejadian tersebut, dan Alhamdulillah sekira pukul 19.30 WIB yaitu sekira 4 jam setelah kejadian pelaku berhasil kami tangkap," jelasnya.
"Untuk tersangka kita terapkan pasal 364 KUHP yaitu pencurian ringan, dan mengingat kerugian korban tidak sampai Rp. 2.500.000 dan ancaman hukuman pasal tersebut hanya 3 bulan penjara." terangnya.
Baca Juga: Warga Muba dibunuh isteri, Anak dan Menantunya Sendiri
"Sesuai dengan yang diatur pada Peraturan mahkamah agung (Perma) nomor 2 tahun 2012 tentang batasan penyelesaian tindak pidana ringan (tipiring) dan jumlah denda dalam KUHP,
maka akan kami upayakan agar perkara tersebut dapat diselesaikan dengan restorative justice atau Keadilan restoratif yaitu sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi antara korban dan pelaku yang terkadang melibatkan perwakilan masyarakat secara umum." ujar Suvenfri.
Ia berpesan kepada masyarakat agar tidak menciptakan niat dan memberikan kesempatan kepada para pelaku untuk melakukan kejahatan atau tindak pidana. (Rom)